Laki-laki Bersarung dan Perempuan Tak Diizinkan Salat di Masjid Sultan Ternate

Maluku Utara - Masjid kerajaan Ternate, Sigi Lamo atau masjid besar dan Masjid Heku Kesultanan Ternate memiliki satu tradisi yang telah mengakar kuat. Salah satunya adalah, para jemaah pria tidak diperbolehkan mengenakan sarung saat salat.

Jo Kalem (Imam Masjid) Kesultanan Ternate, Ridwan Dero mengatakan, aturan ini sudah diberlakukan sejak dahulu.

"Itu sudah menjadi hukum adat kami," jelas Ridwan.

Hukum adat ini, kata Ridwan, tidak tertulis. Tapi sudah diakui seluruh masyarakat dan pemangku adat Kesultanan Ternate.

"Itu sudah menjadi sebuah kesepakatan para imam dan Jo Kalem, hingga para sultan terdahulu," jelasnya.

Suasana saat Salat Idul Fitri di Sigi Lamo atau Masjid Besar Kesultanan Ternate beberapa waktu lalu. Foto: Dok Olis/cermat

Bukan tanpa alasan. Menurut Ridwan, di zaman Rasulullah SAW, tidak ada para sahabat maupun nabi yang memakai sarung. Mereka menggunakan gamis atau jubah.

"Di balik jubah ada celana," tutur Ridwan, sembari memperlihatkan celana panjang di balik jubahnya.

Bahkan imam Masjidil Haram itu pakai celana yang dilapisi jubah di luar. Sarung itu hanyalah bagian dari kearifan lokal masyarakat Indonesia saja. Jadi pada prinsipnya, kami mengikuti adat dan budaya yang telah disepakati, tambahnya.

Ridwan bilang, apabila ada jemaah yang memakai sarung lantaran tidak tahu, maka para Jo Guru atau Jo Modim - sebutan untuk perangkat adat yang mengurus masalah keagamaan - akan menegur secara baik-baik.

"Kami akan sampaikan, mohon maaf, kami sudah ada kesepakatan tidak boleh memakai sarung di sini (masjid sultan). Kalau mau pakai sarung, silahkan di beberapa masjid yang ada," tuturnya.

Para pengurus Bobato Akhirat dari masing-masing perwakilan masjid kesultanan membawa tongkat, yang nantinya digenggam oleh mereka yang bertugas memberi khutbah. Foto: Dok Olis/cermat

Ridwan menegaskan, kebijakan ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebab, hal ini adalah bagian dari warisan budaya masyarakat adat Kesultanan Ternate.

"Apalagi ada UU nomor 5 tahun 2017 tentang 10 pemajuan kebudayaan. Nah, salah satu payung hukum kita ada di situ. Itu diakui Negara. Kita harus menghormati itu. Jadi hukum adat saja kita keras, ketat, apalagi hukum Negara. Kita harus jaga itu, karena itu jati diri kita, warisan kita," bebernya.

Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid Sultan

Selain persoalan sarung, jemaah perempuan tidak diperkenakan untuk salat di masjid tersebut. Hal ini diakui oleh Ridwan.

"Di sini (masjid sultan) (jemaah) laki-laki semua, kecuali Sigi Cim," tuturnya.

Para perangkat adat Kesultanan Ternate memasuki Sigi Lamo atau Masjid Besar Kesultanan Ternate saat Salat Idul Fitri beberapa waktu lalu. Foto: Dok Olis/cermat

Sigi Cim atau Masjid An-Nur atau lebih lekat dengan nama Masjid Malayu Tjim. Masjid ini berada di Kampung Melayu, yang saat ini berkedudukan di Kelurahan Kampung Makassar. Sigi Cim terletak di selatan Sigi Lamo, wilayah kekuasaan pasukan angkatan laut Kesultanan Ternate.

Kiemalaha Labuha atau pimpinan tertinggi yang mengurus persoalan hukum, dan adat Kesultanan Ternate, Masud Subarjo mengatakan, soal sarung bukan larangan, tapi batasan.

Masud menjelaskan, pada tahun 1257 era Momole (Pemimpin Klan), Sebelum lahirnya kesultanan, Ternate masih dibawa kepemimpinan batin berjumlah 4 orang.

"Mereka adalah Momole Tabanga, Tubuleu, Tubo, dan Tobona," jelasnya.

Para pengurus masjid adat Kesultanan Ternate saat mengantre untuk saling bermaaf-maafan bersama perangkat adat Kesultanan Ternate lainnya. Foto: Dok Olis/cermat

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan pada tahun 1025 dari 4 orang tersebut, maka yang berhak menjadi sultan nanti adalah seorang laki-laki, bukan perempuan.

“Karena peristiwa terbentuknya kerajaan atau Kesultanan Ternate itu dari garis laki-laki,” katanya.

Sehingga, kaum laki-laki yang berada pada 12 Soa atau kampung dengan Heku sebagai masjidnya, lalu 11 Soa Cim dengan Masjid Cimnya, serta Soasio dengan Masjid kesultanannya, tidak diperbolehkan menggunakan sarung saat salat.

Menurut Masud, ini menunjukkan bahwa kehadiran Kesultanan Ternate berasal dari laki-laki, bukan perempuan. Sehingga, jika ini tidak diterapkan seiring perkembangan zaman, maka seorang perempuan akan menganggap dirinya boleh merangkap sebagai sultan.

"Karena sarung adalah bagian dari pakaian seorang perempuan," katanya.

Para pengurus masjid adat Kesultanan Ternate saat mengantre untuk saling bermaaf-maafan bersama perangkat adat Kesultanan Ternate lainnya. Foto: Dok Olis/cermat

Kesepakatan 4 orang Momole itu, kata Masud, telah berlangsung turun-temurun hingga sekarang. Hanya saja, para pemangku jabatan, baik di badan Sara atau Bobato Akhirat maupun Bobato Dunia, tidak mensosialisasikan aturan tersebut, sehingga terjadi kebingungan oleh sebagian pihak.

Menurut dia, jika para jemaah dipaksakan menunaikan salat di masjid kesultanan menggunakan sarung, maka sama halnya mengingkari jati diri orang Ternate atas kesepakatan 4 orang Momole tersebut.

Bagi dia, berbicara adat berarti berbicara tentang jati diri. Sedangkan jati diri berbicara tentang sifat dan perilaku. Jika sifat dan perilaku ini disalahgunakan, maka akan menganggu segala sistem Kesultanan Ternate.

Kesultanan Ternate, bagi Masud, milik Bala Kusu Se Kano-Kano atau masyarakat adat dan masyarakat secara umum. Kesultanan Ternate bukan milik keluarga, bangsawan, atau kelembagaan tertentu, tetapi milik masyarakat yang berbasiskan Islam.

"Bukan kelembagaan politik. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi harus dijaga. Kalau tidak dibiasakan, maka budaya-budaya luar akan mengerogoti hingga ke dalam," tuturnya.

Para pengurus Bobato Akhirat dari masing-masing perwakilan masjid kesultanan membawa salawat atau hasil sedekah dari para jemaah Salat Idul Fitri di Sigi Lamo atau masjid besar Kesultanan Ternate beberapa waktu lalu. Foto: Dok Olis/cermat

Selain membatasi penggunaan sarung, di Masjid Kesultanan Ternate pun tidak memperkenakan para kaum perempuan menunaikan salat secara berjamaah. Sebab secara hukum adat, kata dia, kaum perempuan memiliki satu kelebihan, yaitu mengalami haid atau menstruasi.

"Maka harus lewat atau langgar. Salat di musalah. Dia (perempuan) juga tidak mendapatkan Jumat, karena menurut hukum adat yang berlandaskan Islam, haid seorang perempuan adalah bagian dari Jumatannya,” bebernya.

Sumber: Cermat. Media partner banthayo