LSM GAM Gorontalo Polisikan PT TNR

LSM GAM Gorontalo Polisikan PT TNR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, melaporkan perusahaan PT. Tilongkabila Nusantara Jaya (TNR) ke Polres Gorontalo Utara. Jumat (5/1). Foto: Dok banthayo 

Gorontalo Utara- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Milenial  (GAM) Provinsi Gorontalo, melaporkan perusahaan PT. Tilongkabila Nusantara Jaya (TNR) ke Polres Gorontalo Utara atas dugaan pengiriman batu hitam yangi diduga Ilegal.

Ketua LSM GAM, Amin Suleman mengatakan, pelaporan itu berawal penahanan satu kontainer yang diduga batu hitam ilegal di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.

"Dalam dokumen pengiriman yang dikirim adalah 450 karung plastik konsentrat tembaga dengan pengirim PT. Tilongkabila Nusantara Raya, yang beralamat di Bulontala Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dengan tujuan penerima PT. Sunnur Logam Jaya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat," kata Amin.

Amin bersama timnya telah melakukan pelaporan hari ini pukul 15.33 di ruang SPKT Polres Gorut.

"Kami menduga, ini merupakan modus baru untuk mengirim batu hitam ilegal," ujar Amin.

Ia menambahkan, Amin juga akan melaporkan mengenai legalitas perusahaan terkait pengolahan batu hitam tersebut.

"Tadi saya telah melaporkan ke Polres Gorut perihal masalah ini, namun pihak polres mengarahkan kami ke PPNS dalam hal ini KSOP," ucap Amin.

Wakapolres Gorontalo Utara, Lesman Katili saat dikonfirmasi menjelaskan, masalah itu berada di wilayah kepabeanan yang memiliki kapasitas pemeriksaan.

"Laporan seharusnya ke PPNS dahulu dalam hal ini KSOP," tegasnya.

Lesman menjelaskan, Polres Gorut siap memproses semua laporan, namun harus sesuai dengan prosedur.

"Kami tidak mau saling melangkahi kewenangan," tutupnya.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari