Menanti Janji Manis Sereh Wangi di Gorontalo Utara

Gorontalo Utara - Puluhan masyarakat di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, saat ini menanti kepastian dari PT. Cipta Kastimndo Persada, perusahaan pengembang komoditas tanaman sereh wangi.

Sejak awal Januari 2022 puluhan warga yang tersebar di sejumlah desa di Atinggola telah menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh CV Berkah Wangi Persada mitra dari PT. Cipta Kastimndo Persada.

Dalam surat itu memuat data karyawan yang resmi diangkat menjadi pekerja tetap pada pabrik  CV Berkah Wangi Persada. Pekerja yang telah resmi menjadi pekerja wajib menaati dan peraturan perusahaan dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.800.000 per bulan.

SK pekerja pabrik sereh wangi yang diterbitkan oleh CV Berkah Wangi Persada mitra dari PT Cipta Kastimndo Persada. Foto: Dok banthayo

Menariknya, untuk menjadi pekerja pabrik warga hanya perlu memasukan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Selain itu para pekerja juga diminta sejumlah uang dengan alasan pembukaan rekening dan membeli seragam karyawan.

"Setiap pekerja menyetor uang sebesar Rp 300.000," kata Rival Artadi, warga Desa Sigaso.

Saat ini menurut Rival, pihak perusahaan tengah mempersiapkan lahan untuk peluncuran perdana sereh wangi yang berlokasi di Desa Sogu, Kecamatan Monano.

"Saya belum tahu kapan waktu peluncuran sereh wangi" sambung Rival.

Selain warga Atinggola, perekrutan karyawan juga dilakukan pihak perusahaan di wilayah Monano. Kecamatan Monano menjadi pusat pengembangan, penanaman tanaman dan lokasi peluncuran sereh wangi oleh PT. Cipta Kastimndo Persada.

Pemerintah Kecamatan Monano beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan meminta pihak PT Cipta Kastimndo Persada untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah mereka.

“Kita sudah minta perusahaan menghentikan aktivitas mereka," ucap Sekcam Monano, Irwan Harun.

Penghentian aktivitas oleh pemerintah kecamatan disebabkan perusahaan pengembang tanaman herbal itu belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Gorontalo Utara, Ahmad Daimalowa menegaskan, hingga kini pemerintah daerah belum mengetahui adanya aktivitas pengembangan tanaman sereh wangi di Gorontalo Utara.

"Perusahaan ini ilegal," tegasnya.

Sebab menurut Ahmad, setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus mengurus perizinan ke pemerintah daerah, terlebih perusahaan itu memperkerjakan ratusan orang.