Oknum ASN Gorut Diduga Lakukan KDRT Pada Istrinya

Oknum ASN Gorut Diduga Lakukan KDRT Pada Istrinya
Ilustrasi KDRT. Foto: Dok internet

Gorontalo Utara- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Oknum ASN dengan inisial MAL dilaporkan oleh mantan istrinya, yang kala itu masih berstatus istri dari ASN itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2023/SPKT/Sekta-Brt. Tanggal 01 Juli 2023. Dan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/X/Res.1.24./2023/Serta-Brt, tanggal 03 Oktober 2023.

Keputusan tersangka berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Sabtu Tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 12.40 Wita yang dilakukan oleh MAL.

N, mantan istri oknum ASN, saat diwawancarai oleh awak media ini membenarkan bahwa dirinnya telah melaporkan oknum ASN yang kini telah menjadi mantan suaminya itu ke Polsek Kota Barat atas kasus KDRT.

“Pelaporan itu terjadi tahun kemarin, dan benar jika dia telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja laporan itu telah saya cabut namun dengan penyataan hitam diatas putih dari Oknum Asn itu yang harus dia penuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa isi pernyataan itu sampai sekarang belum di laksanakan oleh mantan suaminya itu, yang mana isi dari perjanjian itu akan memberikan dana Rp20 juta rupiah kepada saya dan akan dia bayarkan paling lambat tangal 20 Oktober 2023 jam 12.00 Wita, dan jika pada tanggal tersebut tidak penuhi maka dia siap dengan konsekwensi hukum.

“Ini sudah lewat 4 bulan lebih dari tanggal yang sudah dia janjikan di dalam Surat Pernyataan itu, kalau tidak ada itikat baik darinya maka saya siap untuk melanjutkan proses hukum ini,” pungaksnya.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari