Ombudsman RI Terima Aduan Kelangkaan Air Bersih Hingga Aktifitas Pertambangan Ilegal di Gorontalo Utara

Gorontalo Utara- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan langsung atau Penerimaan dan Verifkasi Laporan On The Spot di Desa Putiana dan Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan yang digelar selama dua hari itu, memperoleh antusias yang luar biasa dari masyarakat sekitar. Masyarakat yang datang langsung berkonsultasi ataupun melapor. Tujuan dari kegiatan ini memang diperuntukkan agar masyarakat lebih mengenal Ombudsman dan dapat berkonsultasi tentang masalah yang dihadapi dalam pelayanan publik secara langsung di tempat mereka.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga memberikan edukasi kepada perangkat desa tentang penerimaan aduan masyarakat dan mekanisme pengelolaan aduan.

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dian Rosmala Sari menyampaikan, pihaknya telah menerima beragam aduan dari masyarakat, terutama soal ketersediaan sumber air bersih. Yang terkadang tidak mengalir hingga berminggu-minggu. Juga ada laporan aparat desa yang belum menerima penghasilan tetap mereka bulan ini.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya akfifitas pertambangan ilegal di Desa Ilangata dan Ilangata Barat. Yang berefek pada kerusakan lingkungan, tanaman hingga areal persawahan warga yang tertutup sedimentasi yang diakibatkan tingginya akfifitas tambang, sehingga lahan mereka tak bisa ditanami yang mengakibatkan masyarakat enggan membayar pajak.

Efek domino yang kemudian ditimbulkan, adalah desa yang kemudian membayar kekurangan pembayaran PBB Agar penghasilan tetap mereka bisa dicairkan oleh pemerintah kabupaten.

“Semua laporan yang masuk masih bersifat konsultasi, karena belum ada masyarakat yang memberikan identitasnya untuk mengadu,” ungkap Dian.

Ombudsman menyarankan agar kepala-kepala desa dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat terdampak. Karena dampak yang ditimbulkan dari persoalan air bersih maupun aktifitas tambang sangat sistemik dan merugikan masyarakat.

“Tim PVL Ombudsman juga ikut merasakan susahnya air bersih saat melaksanakan PVL On the Spot di beberapa lokasi,” sambung Dian.

Dian bilang, Jika masyarakat tidak ada yang mau melapor, Tim PVL akan menyarankan untuk melakukan investigasi secara mandiri (own motion investigation)  karena penyediaan air minum dan sanitasi merupakan pelayanan dasar

"Semua aduan yang masuk akan diverifikasi secara formil dan materiil, oleh Ombudsman perwakilan Gorontalo," pungkas Dian.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari