Ombudsman RI Terima Aduan Tentang Pelayanan PDAM Gorontalo Utara

Ombudsman RI Terima Aduan Tentang Pelayanan PDAM Gorontalo Utara
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan langsung atau penerimaan dan verifikasi laporan langsung di Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. (15/8). Foto: Dok istimewa

Kabupaten Gorontalo Utara- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan langsung atau penerimaan dan verifikasi laporan langsung di Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. (15/8).

Sejak dibuka selama dua hari, Tim PVL Ombudsman menerima banyak pengaduan, salah satunya mengenai pelayanan air PDAM setempat yang keruh yang dirasakan oleh masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Anggrek.

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dian Rosmala Sari menyampaikan, timnya menerima sejumlah konsultasi perihal layanan dasar seperti ketersediaan air bersih.

“Semua laporan yang masuk bersifat konsultasi, karena belum ada masyarakat yang memberikan identitasnya untuk mengadu," katanya.

Oleh karena itu Tim PVL Ombudsman menyarankan agar para kepala desa memfasilitasi pengaduan masyarakat. Baik persoalan air bersih maupun keluhan lainnya yang merugikan masyarakat, sambungnya.

"Jika masyarakat tidak ada yang mau melapor, Tim PVL akan menyarankan untuk melakukan investigasi secara mandiri (own motion investigation)  karena penyediaan air minum dan sanitasi merupakan pelayanan dasar," tutupnya.

Penulis: Febri Latif‌‌

Editor: Burhan Bakari