Pansus Beri Penjelasan tentang Persentase Tarif Pajak Pada Ranperda Pajak dan Retribusi

Gorontalo Utara - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), belum menetapkan besaran persentase pajak dalam Ranperda tersebut.

Rahmat Lamadji, selaku Ketua Pansus yang ditemui awak media di ruang kerjanya menerangkan bahwa persentase tersebut belum ditetapkan karena harus disepakati dengan oleh seluruh perwakilan Fraksi dalam Pansus tersebut.

"Contohnya tentang pajak sarang burung walet ditetapkan berapa persen. Tadi karena tidak semua fraksi yang hadir, jadi kita belum masuk ke hal itu. Itu nanti pada akhir pembahasan kita akan meminta kesepakatan dari seluruh fraksi," jelasnya Selasa (22/8).

Ia mengungkapkan bahwa memang Ranperda tersebut telah ditunggu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.

"Tapi kami juga tidak langsung menetapkan, walaupun sudah ditunggu, takutnya jadi perda sembarangan, tetap kami mengawalnya melalui tim ahli," jelasnya.

Jika nantinya Perda tersebut dibuat sembarangan, ditakutkan Rahmat akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

Walaupun disisi lain memang kita ada keinginan bahwa tren daripada PAD yang masih terkesan stuck di setiap tahun," tutupnya.

Penulis : Febri Latif