Pansus PDRD Gorut Ungkap Pokok Pengaturan Pajak dan Retribusi

Pansus PDRD Gorut Ungkap Pokok Pengaturan Pajak dan Retribusi
Ketua Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rahmad Lamdji. Foto: Dok. Istimewa

Gorontalo Utara - Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengungkapkan pokok pengaturan yang terdapat dalam Ranperda tersebut.

Dalam hasil pembahasan, yang disampaikan Ketua Pansus, Rahmat Lamadji, untuk Pajak Daerah sendiri ada 9 jenis pajak yang nantinya akan dipungut oleh pemerintah daerah dan akan menjadi sumber PAD.

"Yang pertama itu Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan PBB PP, lalu ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Option PKB dan Option BBNKB," kata Rahmat pada rapat paripurna di kantor DPRD Gorut  Selasa (26/9).

Untuk Retribusi daerah dijelaskannya terbagi dari 3 jenis yakni  jenis Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, untuk retribusi jasa umum ada 4, yakni retribusi pelayanan kesehatan yang sudah dibahas untuk layanan ambulance dan sudah mendapatkan kesepakatan.

"Kemudian pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di pinggir jalan umum, dan pelayanan pasar," ujarnya.

Kemudian retribusi jasa usaha sebanyak 9 jenis yang telah disepakati yakni, tempat kegiatan usaha, berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

"Penyediaan tempat parkir diluar badan jalan, penyediaan tempat penginapan, persanggahan atau villa. Pelayanan tempat pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga," ujarnya.

"Pelayanan penyeberangan orang atau  dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi pemerintah daerah dan pemanfaatan aset daerah," tambah Rahmat.

Dan untuk Jenis perizinan tertentu ada 3, pertama persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya IMB, penggunaan tenaga kerja asing dan yang ketiga pengelolaan pertambangan rakyat.

"Seluruh ketentuan besaran pengenaan pajak pada semua jenis dan obyek pajak dan retribusi sudah dibahas dan dan disepakati bersama oleh anggota Pansus dan OPD terkait," tutup Rahmat.

Penulis : Febri Latif