Pansus Ranperda BMD DPRD Gorontalo Utara Sampaikan Hasil Studi Komparasi

Pansus Ranperda BMD DPRD Gorontalo Utara Sampaikan Hasil Studi Komparasi
Pansus Ranperda BMD DPRD Gorontalo Utara Sampaikan Hasil Studi Komparasi. Foto: Dok. Istimewa.

Gorontalo Utara — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Gorontalo Utara baru saja menyampaikan hasil studi komparasi pada pembahasan lanjutan Ranperda BMD.

Ketua Pansus, Ariyati Polapa, menjelaskan bahwa hasil studi ini memberikan wawasan berharga dari Bandung dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang bisa diadaptasi untuk Ranperda BMD di Gorontalo Utara.

Dalam wawancara setelah rapat, Ariyati mengungkapkan bahwa Bandung, sebagai daerah terdepan dalam tata kelola keuangan daerah, memiliki sistem loket-loket sebagai pintu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Loket ini meliputi peminjaman tanah bersertifikat atas nama daerah dan bidang pertanian. Ariyati berpendapat bahwa konsep ini bisa diterapkan di Gorontalo Utara dan akan dimasukkan dalam Ranperda BMD.

Dari Bolmut, Ariyati mencatat bahwa daerah tersebut memanfaatkan aset yang dianggap tidak berguna, seperti lapangan kembar di Boroko dan Gedung Wanita, untuk meningkatkan PAD. Ide ini, menurut Ariyati, dapat diadopsi di Gorontalo Utara dengan peraturan yang baik, seperti memanfaatkan gedung untuk pelatihan atau kegiatan lainnya.

Ariyati juga mencatat bahwa tim eksekutif, termasuk Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Badan Keuangan, telah merespons positif analisis tim pakar yang disampaikan sebelumnya. Namun, terdapat dua isu utama yang masih perlu ditangani: klasifikasi barang milik daerah yang dipindahtangankan dan insentif bagi pengelola barang. Pansus merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk pengelola barang dan penentuan insentif, mengingat pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tim Redaksi