Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

Pemilu tinggal beberapa hari lagi. Pada 14 Februari 2024, seluruh warga Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan diminta datang ke TPS dan memilih presiden, wakil presiden, serta wakil rakyat yang akan menjabat di periode 2024-2029.

Bagi kamu para pemilih pemula atau yang baru pertama kali datang ke TPS untuk menyalurkan suara, ada beberapa hal yang harus dicermati. Dalam PKPU 25 tahun 2023, KPU RI telah mencantumkan beberapa hal yang dilarang, serta tata cara pengambilan suara di TPS. Pemilih sangat perlu mengetahui larangan saat berada di  bilik suara.

Larangan ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.

  1. Membawa Ponsel atau Kamera

Ponsel saat ini memang menjadi benda yang tak bisa lepas dari diri kita. Apalagi di era digital dan sosial media, kamu mungkin ingin mengabadikan momenmu pergi ke TPS dan menyalurkan suara.

Tapi ingat, ponsel atau kameramu tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara agar kamu tidak mengabadikan siapa yang kamu pilih di dalam bilik suara nanti. Jangan lupa titipkan ponsel atau kameramu sebelum masuk ke bilik suara.

Selama berada di bilik suara, penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi pengambilan gambar atau merekam yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta untuk menjaga kerahasiaan pemilihan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.

2. Merekam atau Memotret

Larangan ini sebenarnya juga masih berkaitan dengan larangan membawa handphone tadi. Berkaitan dengan larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

3. Mencoret-coret Surat Suara

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara". Artinya, kamu juga tak perlu membubuhkan namamu atau tanda di kertas suara yang kamu terima.

Ingat, cara memberikan suara kamu adalah dengan mencoblos pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin kamu pilih.

4. Mendokumentasikan Hak Pilih

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia. Karena kerahasiaan ini, kamu pun tak diizinkan untuk mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Kamu juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan siapa kandidat yang kamu coblos di surat suara dalam bilik suara.

Sumber: Kumparan.com