Pemkab Gorontalo Gratiskan Izin Usaha bagi UMKM

Pemkab Gorontalo Gratiskan Izin Usaha bagi UMKM
Pemerintah Kabupaten Gorontalo gratiskan pengurusan Surat Ijin Usaha bagi para pelaku UMKM. Rabu (18/10) Foto: Dok Istimewa

Kabupaten Gorontalo- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menggratiskan pengurusan izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pengurusan surat izin usaha ini sangat mudah, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Online Singel-Risk Submision Based Approach (OSS-RBA) yang bisa didapatkan di Google Play Store.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS-RBA di Orasawa Resto, Rabu (18/10).

"Hari ini Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo melaksanakan bimtek, di mana ada satu aplikasi untuk mempercepat proses pengurusan surat izin usaha melalui aplikasi OSS-RBA," ungkap Roni.

Ia menambahkan, melalui aplikasi OSS-RBA, banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM.

"Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke DPM-PTSP untuk mengurus proses perizinan, cukup di rumah dan di manapun bisa melakukan permohonan untuk pengurusan surat izin melalui aplikasi tersebut," jelas Roni.

Lanjutnya, terkait izin usaha yang mereka dapatkan berlaku seumur hidup.

“Manfaatnya sangat luar biasa, sekali urus dapat suart izin usaha seumur hidup," ungkap Roni.

Dengan dilaksanakannya bimtek ini, Roni berharap, para peserta yang merupakan pelaku usaha UMKM bisa menggunakan aplikasi OSS serta cepat memperoleh izin.

"kita pun berharap investasi di Kabupaten Gorontalo akan maksimal dan mengembangkan UMKM yang ada," tutupnya.

Penulis: Zumar