Pemkab Gorontalo Pasang Target Selesaikan Tunggakan Hutang Belanja Tahun 2023

Kabupaten Gorontalo- Polemik belum terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo  menjadi bahan kampanye salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorntalo Haryanto Manan menjelaskan, bahwa persoalan belum terbayarkan Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP Aparatur Sipil Negara bukan hanya dialami Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tapi juga dialami oleh sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Hal itu terjadi akibat adanya kebijakan nasional Pemilihan Umum serentak, yang mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pembayaran sebesar 40 persen dana hibah Pilkada kepada KPU dan BAWASLU.

Selain itu, Yanto menegaskan, faktor lain yang menyebabkan belum terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP di kabupaten Gorontalo adalah tidak tercapainya target pendapatan yang sudah direncanakan dan tetapkan di tahun 2023.

Namun demikian, pasca tahun anggaran 2023 berakhir, pemerintah telah melakukan langkah-langkah kongkrit, yaitu melakukan identifikasi belanja tahun anggaran 2023 yang tidak terbayarkan, di mana menurutnya, identifikasi merupakan langkah awal yang harus diambil pemerintah daerah yang selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan dilakukan review oleh APIP, dan hasilnya dijadikan dasar oleh pemda untuk merubah perkada tentang APBD tahun anggaran 2024 guna menuangkan belanja - belanja atau hutang  belanja tahun anggaran 2023.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan hutang belanja di tahun 2023. Saat ini pemerintah daerah fokus terhadap pembayaran hutang-hutang belanja tahun anggaran 2023 yang meliputi tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP ASN,” tegasnya.

Tim Redaksi