Pemkab Gorontalo Siap Cairkan THR, Gaji ke-13 Hingga TPP ASN dan PPPK

Pemkab Gorontalo Siap Cairkan THR, Gaji ke-13 Hingga TPP ASN dan PPPK
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Kamis, (21/4). Foto: Dok istimewa

Kabupaten Gorontalo - Angin segar bagi ribuan ASN di Kabupaten Gorontalo. Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mencairkan THR, gaji ke-13, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pembayarannya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2022. “Pembayaran adalah instruksi Presiden RI,” kata Nelson, Kamis (21/4).

Jadwal pembayaran rencanannya akan dilakukan secara bertahap, dimulai pekan depan. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan administrasi sebagai syarat pencairan.

"Insyaallah Senin depan mulai dicairkan," jelas Nelson.

Pemerintah akan membayarkan penuh THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Untuk TPP dibayarkan sebesar 50 persen sesuai imbauan Pemerintah Pusat.

"Para penerima adalah ASN, CPNS, PPPK dan pegawai non ASN," pungkas Nelson.