Pemkab Gorut Siap Serahkan SK Tenaga PPPK

Gorontalo Utara - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, pada Rapat Paripurna DPRD Gorut, Senin (12/6).

Sekda Suleman mengatakan, penerbitan SK PPPK kami telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 11 Manado untuk diverifikasi. Sebelum ditandatangani kepala daerah.

“Dari hasil verifikasi BKN, ada 371 tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus PPPK. Dan untuk tenaga pendidik sekitar 372 orang. 200 orang telah selesai diverifikasi,” kata Suleman.

Sekda juga menyampaikan, SK peserta yang lolos PPPK akan diserahkan secara bersamaan pada tanggal 17 Juni 2023. Bertepatan dengan apel Korpri.

“Setelah penyerahan SK dan data-data pelengkap lainnya, pemda akan mengusulkan pemindahan honor PPPK dari Kementerian Keuangan RI ke kas daerah sebesar Rp62,4 miliar rupiah,” tutup Sekda.

Penulis: FL