Pemkab Gorut Siapkan Anggaran Rp6,6 Miliar untuk Pembayaran TPP

Pemkab Gorut Siapkan Anggaran Rp6,6 Miliar untuk Pembayaran TPP
Kepala Badan Keuangan Gorut, Maylan Tongkodu. Rabu (27/3). Foto: Dok Banthayo

Gorontalo Utara- Kepala Badan Keuangan Gorut, Maylan Tongkodu, mengumumkan bahwa proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Gorut telah dimulai sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP dengan persetujuan dari Kemendagri pada Rabu, 20 Maret.

“Pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari telah dimulai sejak tanggal 21 Maret, setelah pengumuman dilakukan melalui media. Pada tanggal 25 Maret, tagihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai masuk dan diperiksa oleh Badan Keuangan sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Perbup,” ungkapnya. Rabu (27/3).

Lanjut Maylan bilang, Pemkab Gorut telah menyediakan anggaran TPP untuk dua bulan sebesar sekitar Rp6,6 miliar rupiah.

“Setelah terbitnya persetujuan Kemendagri dan Perbup, pihak Badan Keuangan segera membuka layanan penagihan pada 21 Maret. Beberapa OPD telah berhasil merealisasikan pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari pada tanggal 26 Maret,” tambahnya.

Maylan menekankan bahwa penagihan TPP harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan, serta syarat-syarat dalam Perbup terkait TPP.

“TPP ini juga terkait dengan kinerja, sehingga koordinasi dengan BKPP dan Dinas Kominfo diperlukan terkait dengan DHE-nya,” tandasnya.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari