Penasehat Hukum AR, Apresiasi Kinerja Polda Gorontalo

Gorontalo Utara- Putusan Praperadilan terhadap Ance alias AR alias dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Limboto. Ance yang tadinya berstatus sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Gorontalo Utara, gugur setelah pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Ance.

Kuasa hukum Ance, Efendi Dali, melalui media ini menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo atas prestasinya mengawal kasus tersebut.

“Proses praperadilan yang memakan waktu kurang lebih sepekan, membuat kami sebagai kuasa hukum AR dan Bidkum Polda merasa lebih dekat. Bisa diibaratkan seperti keluarga, karena hampir setiap hari bertemu dengan bercengkerama,” kata Efendi. Jumat (28/7).

Bahkan, lanjut Efendi, usai menjalani proses persidangan ia bersama tim kuasa hukum lainnya dan Bidkum Polda masih menyempatkan bersenda gurau. Ia berharap keakraban dan silaturahim tetap terjalin sebagai sesama penegak hukum.

“Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan yang sempat terucap dari kami para penasehat hukum AR,”pungkasnya.

Penulis: FL