Penyaluran BPNT di Tilango Ribut, Dipicu Kehadiran TKSK

Penyaluran BPNT di Tilango Ribut, Dipicu Kehadiran TKSK
Suasana warga saat penyaluran BPNT di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Jumat, (15/4). Foto: Dok banthayo

Kabupaten Gorontalo – Keributan terjadi saat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (15/4).

Keributan dipicu oleh warga yang melihat oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bernama Eka Susanto Engi, yang hadir dalam penyaluran bantuan.

Sejumlah warga bahkan meminta Eka untuk meninggalkan lokasi penyaluran. Reaksi warga ini bukan tak beralasan, sebab TKSK yang bertugas di wilayah itu dinilai kerap mengintimidasi KPM dengan cara mengarahkan mereka untuk berbelanja di e-warung tertentu. Juga menurut warga, TKSK itu diduga sempat mengancam mereka yang menolak berbelanja di e-warung yang ditunjuk olehnya.

Emosi warga baru reda setelah yang bersangkutan meninggalkan lokasi penyaluran BPNT. Dari keterangan warga, oknum TKSK itu sudah tidak bertugas di wilayah Tilango. Hal ini dibuktikan dengan surat penarikan pendamping bantuan sosial pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, pada 23 Maret 2022 lalu.

Bukti surat penarikan pendamping BSP yang dikeluarkan Dinsos Kabupaten Gorontalo. Foto: Dok istimewa

Isi surat tersebut menyatakan bahwa TKSK atas nama Eka Susanti Engi terbukti melanggar kode etik, dengan mengitimidasi dan mengintervesi harga bahan pangan bagi KPM. Sesuai hasil temuan oleh dinas, oknum TKSK itu juga terbukti mengarahkan KPM untuk berbelanja di e-warung yang telah ditunjuk. Dinas kemudian menunjuk tim koordinasi kecamatan dalam melakukan pengendalian program BSP sementara.

Husain Haji, warga Ilotidea mengatakan, KPM jangan lagi diarahkan berbelanja di e-warung tertentu. Karena dalam aturan sudah jelas, bahwa warga bebas membelanjakan uang bantuan yang mereka terima ke warung-warung terdekat selain e-warung yang telah ditunjuk.

“Selain itu, masyarakat juga sudah takut dan trauma melihat oknum TKSK tersebut,” kata Husain Haji.

Warga takut jika tidak menuruti perintah TKSK maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Sebab hal itu pernah dilakukan TKSK kepada KPM beberapa waktu lalu, tambah Husain.

Dari pengakuan Eka kepada warga, dirinya telah mengantongi surat perintah tugas untuk mendampingi penyaluran BPNT di desa itu. Namun saat diminta warga untuk menunjukan surat tersebut, Eka beralasan bahwa surat itu tertinggal di kantor.

“Kami sudah minta yang bersangkutan untuk menujukan surat tugasnya, namun katanya ketinggalan di dinas,” jelas Husain.

Husain Haji, berkaos hitam saat melakukan protes terhadap kehadiran TKSK. Foto: Dok banthayo

Untuk mengamankan warganya, Sekretaris Desa Ilotidea, Midun Abdullah kemudian mempersilahkan KPM untuk berbelanja di warung-warung yang mereka ingingkan, namun tetap berpedoman terhadap bahan pangan sesuai petunjuk Kementerian Sosial (Kemensos).

“Petunjuk Kemesos itu jelas, warga dibebaskan berbelanja di mana saja, selain e-warung,” tegas Sekdes Midun.

Midun menjelaskan sesuai surat penarikan TKSK tertanggal 23 Maret lalu, semua kewenangan Eka sebagai mitra Dinas Sosial telah dicabut dan dialihkan ke pemerintah kecamatan. Menurut Midun, seharusnya pihak dinas melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dalam menugaskan TKSK untuk turun langsung ke lapangan tanpa mengantongi surat tugas yang baru.

“Kadis sosial tidak konsisten dengan surat penarikan yang sudah ia keluarkan,” ucap Midun.

Ketidak tegasan pihak dinas dalam menyelesaikan masalah dikawatirkan akan memicu permasalahan baru antar warga dan TKSK. Dan jika benar Eka Susanto Engi ada SPT sebagaimana yang ia sampaikan, maka itu berarti kadis sosial tidak konsisten dengan surat penarikan dan hal ini tentu saja membuat bingung aparat desa, sambung Midun.

“Saya takut warga berbuat anarkis,” ujar Midun.

Menurutnya, Dinas Sosial harusnya mengeluarkan surat perintah tugas baru untuk TKSK. Jika surat tersebut telah resmi dikeluarkan, maka surat penarikan yang lama akan batal secara sendirinya.

Sekretaris Desa Ilotidea, Midun Abdullah saat memberikan arahan kepada KPM. Foto: Dok banthayo

TKSK Hanya Menerima Secara Lisan Surat Penarikan BSP

Sementara itu, Eka Susanto Engi, menungkapkan kehadiranya dalam penyaluran BPNT di desa itu untuk mendampingi petugas penyalur dari PT Pos Indonesia. Ia juga ditugaskan untuk menyampaikan tata cara dan alur penerimaan bantuan dari PT Pos Indonesia kepada KPM.

“Sejujurnya saya tidak tahu soal surat penarikan pendamping BSP yang dilayangkan dinsos ke Camat Tilango,” kata dia.

Eka juga mengakui bahwa saat ini dirinya memang belum mengantongi surat perintah tugas dari dinas. Perintah penugasan yang diberikan pihak dinas disampaikan dalam bentuk lisan saja.

“Kayaknya ada, Insyaallah surat itu tetap ada,” tegas Eka.

Eka Susanto Engi. Foto: facebook Eka Susanto Engi.

Eka bilang, beberapa waktu lalu ia telah melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pemilik e-warung. Dalam rapat itu ia menyampaikan sejumlah tugas yang belum terselesaikan saat dirinnya masih menjabat sebagai TKSK.

“Kalau bicara juknis sebenarnya yang diutamakan itu adalah e-warung, sisannya terserah dibelanjakan di mana saja,” ucap Eka.

Soal permasalah yang dikeluhkan KPM beberapa waktu lalu, ia mengaku kalau semuanya sudah dijelaskan kepada pihak dinas. Jika yang ia lakukan dinilai salah, maka ia mengaku minta maaf.

“Jika saya mengulangi kesalahan dulu maka dengan sendirinya saya siap mengundurkan diri dari TKSK,” pungkasnya.