Perdana Berkantor, Kadis Pertanian Kabupaten Gorontalo Evaluasi Kinerja Pegawai

Kabupaten Gorontalo- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman memimpin rapat perdana bersama penyuluh pertanian di wilayah Telaga cs. Rapat dipusatkan di Aula Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Telaga. Senin (25/3) Kemarin.

Dalam rapat itu, Darwan sekaligus melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan penyuluh dan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024.

"Dalam melayani petani, penyuluh pertanian harus mampu bekerja dengan cerdas dan ikhlas. Penyuluh harus bisa beradaptasi terhadap perubahan berbasis Teknologi Informasi (IT), serta mengembalikan marwah penyuluh pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Darwan.

Selain itu, menurut Darwan, penyelengaraan kegiatan monitoring lapangan harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan. Penyuluh diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. Sebab hal ini menjadi salah satu tugas penyeliaan penyuluh di tingkat kecamatan.

"Kelembagaan Poktan dan Gapoktan harus ditingkatkan agar petani lebih sejahtera," ungkap Darwan.

Lebih lanjut Darwan menegaskan, sebagai seorang pimpinan ia akan mendukung kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan kinerja penyuluh pertanian.

"Penyuluh silahkan bekerja dengan baik tanpa harus mengeluh dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini. Lakukan hal kecil maka pasti akan menghasilkan sesuatu yg lebih besar. Penyuluh diharapkan dapat memberikan contoh yang baik  kepada petani," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Nasrudin Isa meminta semua  penyuluh agar bekerja dengan masksimal  sesuai Tugas Pokok dan Fungsi. Bertumpu pada kebijakan dan aturan sebagai acuan kerja.

Nasrudin menegaskan, dalam penyusunanan SKP, penyuluh diminta mengisi sesuai realita serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

"Pembinaan jabatan fungsional, khususnya penilaian angka kredit harus dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja, dan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja penyuluh pertanian dilapangan," tegasnya.

Burhan Bakari