Pemda dan Bumdes Harus Perbaharui Perjanjian Pengelolaan Pantai Minanga Atinggola

Pemda dan Bumdes Harus Perbaharui Perjanjian Pengelolaan Pantai Minanga Atinggola
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorut, Ariaty Polapa. Foto: Dok. Istimewa.

Gorontalo Utara - Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ota No Jini terkait pengelolaan Pantai Minanga Atinggola hampir mencapai batas waktu yang ditentukan. Kamis, (7/3).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorut, Ariaty Polapa, pembaharuan perjanjian tersebut harus segera dilakukan karena regulasi yang menjadi acuan dalam PKS sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

“Pembaharuan kerja sama ini harus dilakukan sebelum tanggal 11 Maret 2024 atau di awal bulan Ramadhan. Dalam rapat evaluasi sebelumnya, telah disepakati bahwa tim koordinasi kerja sama daerah harus menyusun kembali PKS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait dengan masalah ketiadaan kontribusi dari pihak pengelola selama dua tahun terakhir, Ariaty menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak BUMDes dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Terdapat kesalahpahaman dari BUMDes terkait pembagian hasil dan retribusi, khususnya terkait karcis masuk. Meskipun fasilitas di Pantai Minanga mulai terlihat usang, Ariaty meyakini bahwa hal tersebut masih bisa dimaksimalkan dengan baik sesuai dengan pengelolaan yang tepat,” tandasnya.

Tim Redaksi