Perpusnas Lakukan Akreditasi Perpustakaan di Gorontalo

Kota Gorontalo- Akreditasi perpustakaan di Indonesia merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan standar tertentu yang ditetapkan untuk menjamin kualitas layanan dan koleksi yang ditawarkan.

Peraturan terkait akreditasi perpustakaan diatur oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) serta didukung oleh undang-undang yang relevan. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dimana Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap perpustakaan wajib melakukan akreditasi untuk memastikan standar kualitas layanan dan pengelolaan perpustakaan.

Untuk itu Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berdasar pada SK Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Kegiatan Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Tahun Anggaran 2024 menurunkan tim asesor akreditasi perpustakaan di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 6 -- 9 Agustus 2024.

Tim asesor yang diturunkan ke Provinsi Gorontalo terdiri dari 3 orang yaitu, Direktur Standardisasi dan Akreditasi  Supriyanto, Asesor Akreditasi Perpustakaan Anton Alfian, dan Asesor Akreditasi Perpustakaan Andi Pargo Simamora.

Sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4614/4.1/PPM.02/VII.2024 tim asesor ini melakukan akreditasi ke 18 perpustakaan yaitu, dua perpustakaan daerah kabupaten dan 16 perpustakaan sekolah, namun dari 18 perpustakaan ini yang menjadi sasaran dalam penilaian untuk di akreditasi hanya ada 4 perpustakaan yang di visitasi dan dinilai langsung oleh asesor.

“Sebelumnya ada 4 perpustakaan yang akan dinilai secara langsung oleh tim asesor yakni, Perpustakaan Daerah Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Gorontalo, Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bone Bolango, Perpustakaan MTs Al-Huda Kota Gorontalo dan Perpustakaan Ibnu Khaldun MAN Insan Cendekia Gorontalo, semula 4 perpustakaan ini yang akan menjadi sasaran penilaian asesor namun karena ada satu perpustakaan sekolah yang sudah menyatakan siap untuk dinilai yaitu Perpustakaan SMA Negeri 1 Telaga Biru maka oleh tim dilakukan visitasi dan penilaian, sehingga pada periode tahun 2024 ini ada 5 perpustakaan yang sudah dilakukan penilaian akreditasi di Gorontalo dan saya bersyukur karena sementara kesemuanya masuk dalam predikat nilai A, namun nilai tersebut masih bersifat sementara sampai nilai tersebut diplenokan dengan tim asesor pusat sampai pada tahap penerbitan sertifikat akreditasi” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto.

 Ridwan juga berterima kasih kepada Perpusnas atas kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Perpusnas dan sudah melakukan akreditasi ke beberapa perpustakaan, karena akreditasi ini sangat dibutuhkan dalam rangka untuk menilai apakah perpustakaan-perpustakaan yang ada di daerah ini sudah dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan, karena dengan adanya perpustakaan yang dikelola secara professional sesuai dengan standar nasional perpustakaan maka dapat meningkatkan minat baca di masyarakat sehingga dapat meningkatkan juga literasi masyarakat, dan dengan meningkatnya literasi masyarakat juga meningkatkan SDM yang ada di daerah terkhususnya di Gorontalo.

“Saya selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku dinas yang bertanggung jawab dibidang perpustakaan di daerah ini tentu berterima kasih ke semua pihak, termasuk sekolah-sekolah yang sudah bersedia dilakukan akreditasi, harapan kami juga output dari visitasi ini dapat meningkatkan pelayanan perpustakaan dimana perpustakaan menjadi pusat sumber informasi, sumber pengetahuan, sekaligus menjadi tempat berkegiatan, sehingga perpustakaan berfungsi sesuai dengan standar nasional perpustakaan,” tutup Ridwan Hemeto. 

Tim Redaksi