Polda Gorontalo Amankan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

Polda Gorontalo Amankan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak
Polda Gorontalo amankan pelaku tindak pidana perlindungan anak. Sabtu (29-6). Foto: Dok Humas Polda.

Polda Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo mengamankan LK alias alias Ka Pulu, warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Pria paruh baya itu diamankan polisi karena terlibat kasus tindak pidana perlindungan anak. Sabtu (29-6).

Pria pengangguran berusia 63 tahun itu melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat Ka Pulu terhadap Bunga terjadi Jumat 8 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah rumah kosong di kawasan Jembatan Talumolo, Kota Gorontalo. Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

“Tersangka Ka Pulu kita amankan saat sedang mengembala sapi di dekat kediamanya pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 18.00 WITA,” kata Dir. Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, melalui Panit III Subdit III Ipda Irfan Ramadhani Mahmuda.

Dari pengakuan Ka Pulu, ia sudah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kejadian kedua kali tersebut ia lakukan pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, di pinggiran sungai di Kecamatan Suwawa.

“Pelaku kita amankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Irfan.

Tim Redaksi