Polda Gorontalo Ungkap Motif Pelaku Penikaman di Talaga Jaya

Polda Gorontalo- Polda Gorontalo berhasil meringkus SH alis Opin pelaku penikaman terhadap Ripan Poiyo di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Dari keterangan polisi, peristiwa penikaman yang terjadi pada Kamis (6-6) dini hari itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya menggunakan tiga sepeda motor menuju Desa Hutadaa yang hanya berseberangan jalan dengan Desa Buhu.

Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh korban Ripan Poiyo dan beberapa temannya. Karena dibawah pengaruh minuman keras, kedua belah pihak sempat terjadi adu mulut. Pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan korban, Pelaku kemudian mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya di sana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya. Ripan yang kaget kemudian melarikan diri ke belakang rumah.

Pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah pisau besi putih yang sudah diselipkan di celananya. Pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali yang mengenai pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka tusukan,” terang Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, saat press conference. Kamis (13-6).

Henny bilang, motif di balik penikaman itu disebabkan ulah korban yang menghadang perjalanan pelaku saat hendak menuju Desa Hutadaa,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Tim Redaksi