Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan LK. JD alias Jul, pelaku dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Senin (23-09). Foto: dok Humas Polda.

Polda Gorontalo- Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan LK. JD alias Jul (20), pelaku dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, pukul 21.00 WITA di Desa Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/251/IX/2024 yang diajukan pada 18 September 2024.

Pelaku dilaporkan oleh Adam Y. Ismail alias Adam (32) yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 13 September 2024, ketika pelapor mengantar pelaku dari tempat kerjanya di Pasar Buah Telaga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menuju kost di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pada malam itu, sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan hendak membeli rokok, namun pelaku tidak kembali hingga laporan polisi dibuat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, setelah menerima laporan, Tim Resmob Otanaha bergerak cepat. Pada Jumat, 20 September 2024, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ milik korban telah ditukar tambah oleh pelaku dengan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor serta uang tunai sebesar Rp1.200.000 kepada Miman Abas (22), seorang pelajar asal Dusun Bulalo, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Kemudian, sepeda motor Honda Beat tersebut dijual oleh pelaku kepada Andika Eka Putra S. Adam (18) di Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, dan dijual kembali kepada Alan Ayuba (27) di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Tim Resmob berhasil mengamankan sepeda motor tersebut di Jalan Andalas, Kota Gorontalo pada Sabtu, 21 September 2024.

Pada Minggu, 22 September 2024, Tim Resmob Otanaha mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 21.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku kini dibawa ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ warna putih-merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor.

“Pelaku, Julkifli Djuka, diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencabulan,” tambahnya.

Tim Redaksi