Proyek Peningkatan Jalan di Desa Bualemo, Gorontalo Utara Putus Kontrak

Gorontalo Utara -  Proyek pekerjaan peningkatan jalan di Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara putus kontrak. Pekerjaan jalan penghubung antar Dusun Timbuale dan Pilohibata yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Marvel Tri Sakti dengan nilai kontrak sebesar RP. 2.394.603.100 diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorut, Karena tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

Maman Lamala, salah satu warga Dusun Timbuale mengatakan, gagalnya proyek peningkatan jalan itu, berdampak buruk bagi masyarakat, khusunya para pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah pengendara  sering mengalami kecelakaan akibat tergelincir di jalan berpasir.

“Sebagai warga, saya sangat kecewa dengan gagalnya proyek ini,” kata Maman. Senin, (16/1). Lanjut Maman bilang, para pelajar yang sangat merasakan dampak dari kegagalan proyek ini, sebab mereka harus rela menghirup debu yang terbawa kendaraan.

Sementara itu, Kepala Desa Bualemo, Suleman Pakaya meminta Pemda Gorut, agar lebih selektif dalam memilih perusahaan atau kontraktor. Kades tiga periode itu berharap pemda memiliki solusi terhadap proyek yang gagal tersebut.
“Pemda harus bertanggung jawab terhadap gagalnya proyek ini,” tegas Kades Suleman.

Papan proyek pekerjaan jalan yang putus kontrak

Proyek Putus Kontrak akan Dilanjutkan Tahun 2023
Gagalnya pekerjaan peningkatan jalan penghubung yang menggunakan dana PEN di Desa Boalemo dibenarkan oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Gorontalo Utara, Haris Latif.  Haris menjelaskan, dari 22 paket pekerjaan yang menggunakan dana PEN, ada proyek yang putus kontrak. Salah satunya pekerjaan peningkatan jalan di Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang.

“Ada tiga paket proyek jalan yang diputus, antara lain, jalan di Desa Bualemo, Ombulodata dan Desa Bulalo, ucap Haris
Secara tegas, Haris menyebut tiga proyek putus kontrak itu, akan dilanjutkan kembali sesuai dengan tahapan pengadaan barang dan jasa.“Proyek itu akan dikerjakan kembali di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Menyingkapi masalah itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Gustam Ismail menuturkan, perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sudah selayaknya diputus kontrak. Anggota komisi II bidang ekonomi dan pembangunan itu dengan tegas mengatakan akan tetap mengawal hingga tuntas semua proyek putus kontrak.

”Kami akan mengawal masalah ini hingga selesai,” pungkas Gustam.

Reporter: Febri Latif