PT TNR Diduga Gunakan Batu Hitam Ilegal Sebagai Bahan Baku Konsentrat Tembaga

PT TNR Diduga Gunakan Batu Hitam Ilegal Sebagai Bahan Baku Konsentrat Tembaga
Ketua Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. Kamis (4/1). Foto: Dok banthayo

Gorontalo Utara- Ketua Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman mengecam pengiriman konsentrat tembaga alami. Hal itu disebabkan pengolahan konsentrat tembaga alami oleh PT Tilongkabila  Nusantara Raya (TNR) menggunakan batu hitam dari sumber yang tak jelas asal usulnya.

"Saya menduga material tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ucap Amin. Kamis (4/1).

Ketua GAM itu tidak mempermasalahkan izin perusahaan TNR, tetapi yang ia lebih menyoroti sumber dan asal usul batu hitam yang mereka olah menjadi serbuk tersebut.

"Ini sebuah kejahatan dalam pengelolaan sumber daya alam Gorontalo," kata Amin.

Ia juga merasa kecewa dengan ulah pihak Meratus, perusahaan pengangkutan barang atau ekspedisi yang dinilai tidak memeriksa secara jeli dokumen pendukung pengiriman barang yang diduga ilegal itu. Seperti Izin Usaha Industri (IUI) sebagai ganti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

"Ini semua berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurut Amin, IUI harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. KBLI yang digunakan oleh PT. TNR sendiri adalah KBLI 24204, yang berkaitan dengan kegiatan Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi. Proses ekstrusi itu sendiri adalah untuk membuat benda dengan penampang tetap, bukan konsentrat atau abu tembaga seperti yang dikirim saat ini.

"Jadi sudah sangat jelas dugaan saya, selain tidak memiliki IUI, dan sumber batuan olahan tidak jelas, PT. TNR ini salah jenis material yang dikirim, di mana seharusnya dalam bentuk ekstrusi namun yang dikirim dalam bentuk konsentrat," pungkasnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari