KSOP Anggrek dan GAM Gagalkan Pengiriman Batu Hitam Milik PT TNR

KSOP Anggrek dan GAM Gagalkan Pengiriman Batu Hitam Milik PT TNR
Ketua GAM saat melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman satu unit kontainer yang berisikan batu hitam, yang dilakukan bersama pihak KSOP, KPPP Anggrek, dan pihak Meratus sebagai ekspedisi yang dipakai oleh PT. TNR. Selasa (2/1)

Gorontalo Utara- Ketua Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, menduga PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara tentang pemegang izin pertambangan.

Hal itu diungkapkan pada saat melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman satu unit kontainer yang berisikan batu hitam, yang dilakukan bersama pihak KSOP, KPPP Anggrek, dan pihak Meratus sebagai ekspedisi yang dipakai oleh PT. TNR. Selasa (2/1).  

“Dari dokumen yang saya lihat, saya menduga PT. TNR ini melanggar UU Minerba Pasal 161,” ucap Amin.

Ia menambahkan, sudah jelas dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Untuk dokumen sebagi pengolah hasil pertambangan menurut saya lengkap. Tetapi saya tidak melihat izin pertambangan di dalam dokumen itu,”tegasnya.

Penanggungjawab PT. TNR, Rudi saat di temui wartawan menjelaskan, bahwa material yang mereka olah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlokasi di bumela, Kecamatan Bilato, sedangkan pengambilan material berada di Desa Taludaa, Bone Bolango.

"Pengolahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan IPR yang kami miliki, fokus kami adalah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah," jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Suka Damai,  Arfan Yahya, ketika dikonfirmasi terkait adanya informasi bahwa PT. TNR menggunakan IPR miliknya menyatakan, bahwa Ia sama sekali tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan IPR milik saya, selain untuk digunakan pada lokasi di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini kontainer meratus yang berisi batu hitam dengan nomor MRTU 217662[1]22G1 masih berada di depo meratus yang berada di pelabuhan Anggrek dan telah mendapat atensi dari pihak KPPP, KSOP dan pihak Ekspedisi Meratus.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari