PT TNR Gugat Kepala KSOP, Ketua LSM GAM dan Kacab Meratus Line

Kota Gorontalo- Merasa dirugikan, PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan gugatan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo, sebagai  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Milenial (GAM), Amin Suleman dan Kepala Cabang Meratus Line.

Dari pantauan media ini, penggugat pihak TNR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada ketiga tergugat, yang telah diduga menahan satu kontainer berisi konsentrat hasil olahan batu hitam.

Dalam suratnya, Direkur PT TNR, Yossi S Manopo melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH, resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto.

Saat dihubungi wartawan media ini, Ketua LSM GAM, Amin Suleman, yang menjadi salah satu tergugat, belum memberikan tanggapan tentang kasus ini.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari