Putus Kontrak, Pemkab Gorontalo Kecewa dengan 14 Kontraktor

Limboto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan memutus kontrak ke empat belas kontraktor pelaksana program tersebut.

Ditengarai, ke empat belas kontraktor tersebut tidak mampu memenuhi perjanjian kontrak sebagaimana yang telah ditandatangan kedua belah pihak.

“Pemutusan kontrak kepada 14 kontraktor ini karena tidak memenuhi kriteria sesuai perjanjian kontrak,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir di dampinggi Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bagian Pembagunan saat menjadi narasumber pada Dialog “Pro Aspirasi” topik Pemutusan Kontrak Proyek PEN, Apa Dampak Hukumnya” yang digelar live oleh RRI Gorontalo, Selasa (17/01).

Atas konsekuensi dari putus kontrak ini, Pemerintah Daerah akan meminta jaminan pelaksanaan yang harus dikembalikan ke kas daerah.

“Serta sesuai undang-undang kami akan blacklist kontraktor itu di dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gorontalo”, tambahnya.

Dengan Dana PEN Pemkab Gorontalo sangat terbantu dalam mempercepat pembagunan daerah pasca pandemi covid-19 dan inflasi. Pasalnya melalui dana tersebut, Pemerintah Daerah menyentuh percepatan pembangunan di sektor-sektor vital.

Pemutusan kontrak itu sendiri setidaknya membuat Bupati Nelson Pomalingo kecewa, karena target pembangunan yang direncanakan secara berkesinambungan mengalami kendala. Bahkan untuk permasalahan tersebut, selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan PT. SMI selaku penyedia dana PEN.

“Tentu, dari 14 kontraktor yang putus kontrak ini outputnya tidak maksimal, untuk memaksimalkan itu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak PT. SMI bahwa sisa uang dari pemutusan kontrak yang tidak terealisasi meminta kembali untuk dimaksimalkan lagi dalam penyempurnaan pekerjaan yang putus kontrak tersebut,” tandasnya.