Rahmat Minta Dinas Pemdes Seriusi Masalah Penetapan APBDes Yang Terlambat

Rahmat Minta Dinas Pemdes Seriusi Masalah Penetapan APBDes Yang Terlambat
Rahmat Lamaji, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara. Senin (5/2). Foto: Dok. Banthayo

Gorontalo Utara - Rahmat Lamaji, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, meminta Dinas Pemdes, agar menyeriusi masalah penetapan APBDes yang ada di setiap Desa di Gorontalo Utara.

Rahmat Lamaji menyampaikan bahwa, keterlambatan penetapan APBDes itu sudah sering terjadi setiap tahunnya, Namun hingga saat ini tidak ada sanksi yang diberlakukan atas keterlambatan tersebut dan terkesan ada pembiaran.

“Tidak ada kemudian yang melakukan pembinaan agar tidak terulang pada penetapan APBDes tahun berikutnya,” ungkapnya. Senin, (5/2).

Menurutnya, keterlambatan penetapan APBDes yang terjadi di beberapa Desa di Gorontalo Utara, dikarenakan adanya kesalahpahaman soal mekanisme pengajuan, persetujuan hingga penetapan, sehingga prosesnya menjadi berlarut-larut dan akhirnya terjadi keterlambatan.

“Kalau kita di Pemerintah Daerah dan DPRD batas waktu hingga disetujui paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, APBDes juga demikian. Dimana dokumen APBDesnya diajukan pemerintah desa untuk dibahas dengan BPD sejak bulan oktober tahun sebelumnya,” terangnya.

Ia berharap agar Pemerintah Daerah Melalui OPD teknis terkait dalam hal ini Dinas Pemdes dapat menyeriusi hal itu, sehingga masalah keterlambatan Penetapan APBDes itu tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.

“Kita berharap ditahun berikutnya tidak ada lagi Desa yang terlambat menetapkan APBDes,” pungkasnya.

Penulis: Febri latif