Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau bersama Pj Bupati Gorontalo Utara, Sila N Botutihe, saat menandatangani berita acara persetujuan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diruang sidang DPRD Gorontalo Utara. Senin (29-7). Foto: Dok. Saprin Pano.

Gorontalo Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (29-7).

Penetapan ini dilakukan setelah Pimpinan DPRD Gorontalo Utara menyimak laporan dari Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara mengenai proses pembahasan, pandangan fraksi, serta hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran, Dedy Dunggio.

Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, menyatakan bahwa Badan Anggaran dan seluruh fraksi DPRD telah menerima Ranperda ini dan mengharapkan agar dokumen tersebut ditetapkan sebagai Perda. Ranperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan setelah Ketua DPRD, Deisy Sandra Datau, mengetuk palu sidang dengan persetujuan seluruh Anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Deisy mewakili pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam keberhasilan sidang paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di daerah.

Penulis:Febri latif

Editor: Burhan Bakari