Rapat TAPD Terkait RKPD 2023 dan Proyeksi Kapasitas Fiskal 2024

Rapat TAPD Terkait RKPD 2023 dan Proyeksi Kapasitas Fiskal 2024
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel saat hadiri rapat TAPD tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dan proyeksi kapasitas fiskal tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at (24/02) di Hotel Lumire Jakarta. Foto: Dok Istimewa

Kota Gorontalo - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat terkait pembahasan dengan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dan proyeksi kapasitas fiskal tahun 2024.

Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut dilaksanakan di Hotel Lumire Jakarta, Jum'at (24/02).

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel memaparkan materi terkait kapasitas fiskal tahun 2024 untuk mendukung program prioritas tahun 2024.

Menurut Sukril, proyeksi fiskal daerah untuk dana transfer masih mengacu pada anggaran tahun 2023, dengan memerhatikan realisasi dalam 3 tahun terakhir.

"Tingkat ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat semakin bergeser. Hingga kini kemampuan fiskal daerah berada pada posisi 27%.  Tahun depan diharapkan bisa berubah menjadi 70:30, atau 70% dari pusat dan 30% dari daerah," ujar Sukril.

Selain itu lanjut Sukril, sumber dana PAD tahun ini harus segera diselesaikan Perdanya sesuai amanat undang-undang tentang pajak keuangan pemerintah pusat dan daerah. Karena ada perubahan-perubahan tarif yang harus disesuaikan pada undang-undang tersebut.

"Untuk dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Keuangan masih mengacu pada anggaran yang ada. Seperti di tahun 2023," sambung Sukril.

Sukril menambahkan, Dana Alokasi Umum  sudah ada peruntukannya, karena sudah didesain oleh Pemerintah Pusat yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, termasuk P3K.

Suasana rapat TAPD yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo.

Sementara itu, Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam arahannya menyampaikan, kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, ia memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam menjalankan sejumlah program prioritas daerah.

"Program prioritas itu, di antaranya menyukseskan Pilkada tahun 2024, mengendalikan inflasi daerah, menurunkan angka kemiskinan dan stunting," pungkas Hamka.