Resmob Otanaha Gorontalo Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Resmob Otanaha Gorontalo Bekuk Residivis Kasus Pencurian
Tersangka APM alias Iki, warga Desa Helumo, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Rabu (5-6). Foto: Dok Humas Polda.

Polda Gorontalo- Team Resmob Otanaha DitReskrimum Polda Gorontalo menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kelurahan Oluhuta Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Rabu (5-6).

Pelaku diketahui berinisial APM alias Iki, yang merupakan warga Desa Helumo, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Direktur Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis (25-4), pelapor saat bangun untuk melaksanakan salat Tahajud dan mendengar suara pintu terbuka.

“Mengira itu adalah keponakannya, dia tidak menghiraukan. Setelah selesai salat, dia menemukan pintu depan dan belakang rumah terbuka, dan mendapati tiga buah HP, satu jam tangan, dan dua tabung gas elpiji 3kg hilang,” terangnya.

Lebih lanjut Nur mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo.

“Team Resmob Otanaha mengidentifikasi pelaku sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus serupa. Tim kemudian bergerak ke Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, untuk mencari pelaku. Setelah seharian melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dan ditangkap dengan bantuan Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, serta masyarakat setempat,” jelasnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 16 TKP berbeda di Gorontalo,” pungkasnya.

Tim Redaksi