Ridwan Arbie Soroti APBD Tahun 2024


Gorontalo Utara - Ridwan Arbie, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menyoroti pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun 2024. Menurutnya, realisasi APBD pada tahun tersebut terlihat minim atau tidak optimal. Ridwan mencatat perbedaan signifikan antara tahun 2024 dengan tahun sebelumnya, terutama terkait waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Penetapan Menteri Keuangan (PMK). Selasa (19/3)

Ridwan Arbie menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Perda diketok pada 30 November dan PMK 212 dikeluarkan pada akhir Desember 2022. Hal ini memungkinkan DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dengan keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

“Tahun 2024, saya mencatat bahwa tidak ada kejadian atau regulasi yang membatasi proses penetapan Perda yang telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif,” ungkapnya

Ridwan menekankan perlunya para penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Gorut untuk mengikuti ketetapan yang telah disepakati bersama. Dia juga meminta Penjabat Bupati Gorut, sebagai pengguna anggaran, untuk secara langsung memeriksa penggunaan anggaran tahun 2024.

“Saya menggarisbawahi beberapa masalah konkret yang dihadapi, seperti kesulitan dalam membuat tagihan ke Badan Keuangan dan kelambatan dalam pemberian hak-hak bagi pendamping anggota DPRD, yang seharusnya difasilitasi oleh sekretariat DPRD,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus berlanjut, Ridwan mengancam akan melakukan roadshow politik ke anggota DPRD, baik pimpinan fraksi maupun pimpinan partai, untuk memperjuangkan keseriusan dalam pengelolaan anggaran di Gorut, yang harus dipimpin dan dipertanggungjawabkan langsung oleh Penjabat Bupati.

Tim Redaksi