Sandra Datau Lantik Rahmat Lamadji Sebagai PAW Anggota DPRD Gorut

Gorontalo Utara- Rahmat Lamadji diambil sumpah dan janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Mohammad Pateda.

Pelantikan sumpah dan janji digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Gorut yang dipimpin Ketua DPRD Deasy Sandra Maryana Datau. Pelantikan turut dihadiri para anggota DPR dan Bupati Gorontalo Utara.

“Rahmat Lamadji akan mengisi sisa masa jabatan sebagai anggota DPRD Gorut periode 2019-2024,” kata Sandra. Senin (5/6).

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPP PAN RI Nomor PAN/2029/A/KUSJ/018/ll/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN). Mohammad Pateda akan digantikan oleh Rahmat Lamadji berdasarkan surat tersebut, sambung dia.

“Pelantikan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 ayat 1, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan nama anggota DPRD yang berhenti dan meminta calon pengganti PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten/Kota,” jelas dia.

Seiring dengan permintaan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah mengajukan surat permohonan dengan Nomor Surat 170/DPRD Kabupaten Gorontalo Utara/305/lV/2023 tanggal 17 April 2023 yang berisi daftar nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan permintaan nama calon PAW. Dan KPU Gorontalo Utara telah menyampaikan nama Rahmat Lamadji sebagai calon PAW berdasarkan surat KPU Gorut Nomor 60/PE.03.1-SP/7505/2023 tanggal 28 April 2023 yang menyangkut PAW anggota DPRD Gorut dari Partai PAN.

“Dalam Berita Acara KPU Gorut Nomor 124/PY.03.1BA/1505/2023, tercantum hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Gorut berdasarkan pemilihan umum (Pemilu) 2019,” jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, pimpinan DPRD telah mengajukan Rahmat Lamadji sebagai calon pengganti antar waktu kepada Gubernur Gorontalo melalui surat pimpinan DPRD Kabupaten Gorut Nomor 170/DPRD Kabupaten Gorontalo Utara/317/V/2023 tanggal 2 Mei 2023. Surat tersebut berisi usul pengangkatan Rahmat Lamadji sebagai anggota DPRD Gorut.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian pimpinan DPRD, Gubernur Gorontalo telah meresmikan pengangkatan Rahmat Lamadji sebagai PAW Anggota DPRD Gorut untuk sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 201/1/V/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gorut sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah janji yang dipimpin oleh pimpinan DPRD dengan tata cara dan naskah sumpah janji yang telah ditetapkan.

Penulis: FL