Sederet Temuan di Perumda Tirta Limutu Hingga Pengurusnya Terancam Bui

Sederet Temuan di Perumda Tirta Limutu Hingga Pengurusnya Terancam Bui
Kegiatan analisis jabatan dan analasis Beban Kerja PDAM Kabupaten Gorontalo. Rabu, (18/1). Foto: Doc Facebook PDAM Kabupaten Gorontalo.

Kabupaten Gorontalo - Pengawas ketenagakerjaan di Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo terus mengusut temuan pelanggaran di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo.

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko menyampaikan, hingga kini kasus tersebut masih berproses.

"Iya untuk kasus ini nanti supaya lebih nyaman menjelaskan perkembangannya saya konfirm dulu ke Pak Yodi yang menangani kasus tersebut."singkatnya melalui sambungan telfon.

Adapun temuan tersebut diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di Perusahaan, di mana hasilnya telah diberikan surat peringatan pertama dan peringatan terakhir. Temuan tersebut selanjutnya dipaparkan dalam gelar perkara yang bertujuan untuk menentukan apakah terdapat suatu perbuatan pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam laporan kejadian oleh pengawas.

Para pekerjaa saat memperbaiki sistem perpipaan transmisi yang putus akibat banjir di Kelurahan Bulota, Limboto (Doc. Facebook PDAM Kab. Gorontalo)

Berikut temuan pelanggaran di antaranya:

Perusahaan tidak melaporkan kondisi ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Ada empat hal yang ditemukan, pertama Perumda Tirta Limutu itu belum melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan juncto Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Jadi temuan pertama oleh tim Tirta Limutu itu sampai dengan hari ini tidak melaporkan kondisi ketenagakerjaan itu sendiri, berapa jumlah tenaga kerja, jaminan sosial, berapa yang UMP bagaimana jam kerjanya itu belum dilapokan."Kata PPNS Bidang Ketenagakerjaan Yodi Panto, pada selasa (17/1) sore kemarin.

Perusahaan belum memiliki peraturan perusahaan yang sah sebagaimana Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana.

"Temuan kedua di Perumda Tirta Limutu itu belum memiliki peraturan perusahaan yang sah yang sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 108 dan sudah diberikan juga peringatan supaya ditindaklanjuti, diperbaiki, namun sampai dengan hari ini belum ada perbaikan," ujar dia.

Para pekerja saat memperbaiki sistem pompa distribusi di Instalasi pengolahan tanpa pengaman K3 (Doc. Facebook PDAM Kab. Gorontalo)

Perusahaan membayarkan upah kepada pekerja di bawah standar upah minimum sebagaimana pasal 88E ayat (2) Bab IV Ketenagakerjaan; Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

"Ketiga, temuan oleh tim di Perumda Tirta Limutu itu membayarkan upah pekerjanya itu di bawah upah minimum Provinsi yang berlaku. Jadi sesuai ketentuan pasal 88E ayat (2) Bab IV Ketenagakerjaan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dan itu juga sudah diperintahkan untuk segera menyesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." sambungnya.

Perusahaan membuat perjanjian kerja waktu tertentu, namun tidak sesuai ketentuan perjanjian yang sah. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja, jelasnya.

"Temuan yang ke empat Perumda Tirta Limutu membuat perjanjian kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga pelanggaran kontrak kerja itu maka secara hukum perjanjian kerja kontrak berubah menjadi perjanjian kerja tetap. Empat hal itu yang ditemukan oleh tim yang telah diberikan nota pemeriksaan sudah dilayangkan dua kali, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan kejadian," ungkapnya.

Sementara itu, atas temuan tersebut Perumda Tirta Limutu melayangkan surat balasan dari nota pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Di mana yang pada pokoknya perusahaan akan melakukan pendaftaran WLKP ketenagakerjaan dan penyesuaian peraturan perusahaan.

"Untuk temuan ketiga tentang upah minimum dalam surat balasan itu menyampaikan bahwa mereka ini beban pegawainya sudah lebih dari 40 (empat puluh) persen dari biaya operasional. Kemudian kondisi yang terus merugi akibat beban operasional besar itu sehingga itulah alasan mereka menyampaikan belum mampu,"lanjut PPNS Ketenagakerjaan Yodi Panto.

BUMD di Kabupaten Gorontalo Ini ‘Disanksi’ Kasus Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan
Gorontalo- Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo merilis kasus dugaan pelanggaran bidang ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo. Ikhwal kasus norma ketenagakerjaan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah itu bermula dari aduan peker…

Sesuai ketentuan Pengawas ketenagakerjaan umumnya lebih mendahulukan upaya preventif edukatif dalam menangani sebuah kasus. Akan tetapi, apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan maka akan dilakukan tindakan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

"Kemungkinan untuk menetapkan orang menjadi tersangka itu tergantung bukti yang ditemukan. Jadi kalau ada dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi maka wajib hukumnya dilakukan penetapan tersangka, kan tidak mungkin ada buktinya kemudian tidak ada yang melakukan,"pungkasnya.

Tim Redaksi