Sekda Gorut Tanggapi Permintaan Pencopotan Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Gorontalo Utara- Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menanggapi permintaan pemerhati Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang meminta Penjabat Bupati Gorut untuk mencopot Kabid Bina Marga Dinas PUPR Gorut. Selasa (2/7).

Suleman menjelaskan, dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi, promosi, dan demosi adalah hal yang biasa terjadi. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, bukan semata-mata karena tekanan dari pihak eksternal seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pihak lainnya.

“Keputusan ini harus melalui proses yang jelas dan transparan, serta berdasarkan kriteria kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” ujar Suleman Lakoro.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara, Kartin Abdullah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApp, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Biarkan saja, nanti pengadilan Allah yang membalasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Efendi Dali, pemerhati Pemerintahan Gorontalo Utara, meminta Penjabat Bupati Gorontalo Utara mencopot Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kartin Abdullah.

Bidang Bina Marga PUPR Gorut dituding tidak melakukan tender sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan terinformasi, semua proyek yang dilaksanakan melalui  e-Catalog telah disetujui oleh Kabid Bina Marga, namun semuanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan dari luar daerah Gorontalo Utara. Sementara kontraktor lokal tidak satu pun yang berhasil memperoleh proyek tersebut.

"Proses ini tidak adil dan merugikan kontraktor lokal yang seharusnya mendapat kesempatan yang sama," Tegas Efendi.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari