Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo Soroti Syarat Menerima THR dan Gaji 13

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo Soroti Syarat Menerima THR dan Gaji 13
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Meys Kiraman, Minggu (24/4). Dok: Istimewa

Kabupaten Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengeluarkan aturan wajib vaksin penguat atau booster bagi ASN penerima THR dan gaji 13.

Aturan itu sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir. Hal itu mendapat sorotan Sekretaris DPC PPP, Meys Kiraman. Menurutnya, itu tidak seharusnya dilakukan, sebab gaji dan THR merupakan hak setiap orang yang bekerja.

"Kalau ingin menggenjot vaksin itu tidak begini caranya. Ini tidak populis," ujar Meys Kiraman, Sabtu (23/4).

Meys menambahkan bahwa aturan yang sudah dibuat itu harus dikaji lagi. Karena ini menyangkut hak dari setiap ASN.

"Sehingga kami meminta fraksi PPP untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Gorontalo untuk bisa menganulir surat pemberitahuan tersebut," kata Meys Kiraman.

Penulis: Herman Abdullah