Sila Botutihe Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Gorontalo Utara

Gorontalo Utara– Penjabat Bupati (Pj) Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pelantikanberlangsung di Aula Gerbang Emas. Kamis (5-7) kemarin.

Sila menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas masa jabatan kepala desa. Dalam perubahan pertama, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 5 tahun menjadi 6 tahun, sementara aturan terbaru atau perubahan kedua mengubah masa jabatan tersebut dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

"Selamat atas perpanjangan jabatan ini. Ingat, ada tugas penting dari para kepala desa, yakni penanganan inflasi, stunting, dan kemiskinan ekstrem. Saya butuh dukungan dari para kepala desa untuk itu," tegas Sila.

Pj Bupati Gorut juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi dan aturan dalam menjalankan pemerintahan. Ia mengingatkan para kepala desa untuk tidak ragu berkonsultasi sebelum mengambil langkah apapun.

"Perbanyak konsultasi, jangan mengambil langkah dulu baru kemudian berkonsultasi," jelasnya.

Selain itu, Sila meminta para kades untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Revisi ini harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Pj Bupati Gorut mengharapkan OPD teknis dan para camat membuka pintu dan waktu bagi para kades untuk konsultasi dan koordinasi.

"Tentunya dengan melibatkan OPD teknis. Dan OPD teknis diharapkan membuka pintu dan waktu bagi para kades untuk berkonsultasi dan koordinasi. Begitu juga dengan para camat," pungkasnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari