Sopir di Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo Tertangkap Tangan Membawa Narkoba

Kabupaten Gorontalo – Seorang sopir yang bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, berinisial FD (30) alias Febri di tangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Arlan Budi Kusuma, melalui Kanit I, Aipda N Surbakti pada konferensi pers yang dilaksanakan di pelataran Kantor Satres Narkoba Polres Gorontalo, Selasa (22/3).

“Kami tangkap tangan terhadap pelaku FD dan barang berjenis sabu-sabu itu disimpan dalam mobil dinas,” ungkap Aipda N Surbakti.

Lebih jelas Aipda N Surbakti menerangkan bahwa pelaku memang merupakan sopir di dinas dengan nomor polis DM 8578 AD. Mobil dinas itu sesuai  informasi yang diterima sedang melintas di jalan simpang empat Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.

Melihat mobil dinas yang sedang melintas dari arah Menara Limboto menuju Kota Gorontalo yang dicurigai itu adalah mobil yang membawa barang tersebut, lalu tim langsung memberhentikan mobilnya.

Penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku FD membawa Narkoba berjenis Sabu-sabu. Dok: tangkapan layar

“Saat mau digeledah, FD langsung mengakui barang tidak ada dibagian tubuhnya. Melainkan disembunyikan di dalam mobil dinas itu,” jelas Aipda N Surbakti.

Narkoba berjenis sabu-sabu dengan jumlah satu saset atau setengah gram itu, kata Aipda N Surbakti, kemudian disita oleh tim Polres Gorontalo untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu juga ada beberapa barang bukti yang disita. Di antaranya sebuah telepon genggam, mobil dinas dan kunci mobilnya.

“Barang itu didapat dari Kota Palu dan rencananya akan dipakai sendiri. Keterangan pelaku barang ini sudah lama dipesan sejak bulan November,” beber Aipda N Surbakti.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Penulis: Herman Abdullah