Sukril Gobel Jadi Pemateri Rapat Koordinasi dan Sinkronasi di Makassar

Sukril Gobel Jadi Pemateri Rapat Koordinasi dan Sinkronasi di Makassar
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang ke PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (4/5). Foto:Dok istimewah

Kota Gorontalo- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang ke PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo dan dirangkaikan dengan penyusunan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (4 /5).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Itjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam rapat ini, Kepala BKP Gorontalo, Sukril Gobel menjadi narasumber Penyusunan Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.
Sukril Gobel menyampaikan bahwa analisa Standar Belanja merupakan penilaian batas kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo.

“Kewajaran yang dimaksud adalah kewajaran penganggaran atas suatu kegiatan, sehingga orientasi standar ini ditujukan pada kegiatan yang diusulkan,” terang Sukril.

Lanjut dia menyebut, ASB bukan alat untuk memotong anggaran, tetapi alat untuk merasionalkan anggaran melalui anggaran yang proporsional/wajar. Konsep dari harga satuan pokok kegiatan adalah rumusan harga satuan biaya untuk suatu bagian kegiatan yang disusun dari kumpulan SHS dengan koefisien tertentu yang ditetapkan sebagai analisa standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.


“Jadi, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan harus disusun dan dirancang dengan baik, karena merupakan satu kesatuan penting dalam tahapan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sesuai yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” pungkasnya.


Penulis: Jamal Polapa