Tak Kantongi WLKP dan Peraturan Sah, Perumda Tirta Limutu Klaim Punya Aturan Organisasi

Kabupaten Gorontalo - Polemik temuan kasus norma ketenagakerjaan, manajemen Perumda Air Minum Tirta Limutu beri klarifikasi hasil temuan dalam pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo belum lama ini.

Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Perumda Tirta Limutu Tomi Hendra Said, membenarkan adanya temuan yang saat ini menjadi proses penyelidikan pihak pengawas ketenagakerjaan.

Ia mengaku, temuan tersebut berkaitan dengan sistem pelaporan online kondisi ketenagakerjaan, pengupahan hingga persoalan perjanjian kontrak bagi karyawan.

"Kalau pelaporan sesuai surat yang standar dari ketenagakerjaan memang kami mungkin belum, saya juga bingung apakah surat yang pelaporan itu apakah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh naker kita belum tahu. Tapi untuk menjawab surat 4 (empat) temuan itu, salah satunya itu kita sudah melaporkan. Jadi pelaporan hari itu kaitan dengan temuan, secara resmi iya tapi dalam konteks menjawab hasil temuan." tegasnya.

Ia menambahkan, tekait masalah PKWT dan PKWTT pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan bahwa di Tahun 2023 Perumda Tirta Limutu akan merevisi sejumlah ketentuan perusahaan sesuai dengan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan.

"Temuan ketenagakerjaan itu kita sementara proses melakukan (perbaikan. red), kita belum bisa melanjutkan karena ada beberapa dokumen yang sementara kita penuhi kayak dokumen legal perusahaan, akta notaris, tanda daftar perusahaan dan ada beberapa itulah saya juga belum tahu persis karena saya dilaporkan orang personalia karena ada beberapa dokumen kita mau harus urus lagi sehingga proses pendaftaran ke website wajib lapor ketenagakerjaan belum sempat kita lanjutkan,"ungkap Tomi Hendra Said perihal temuan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan.

Sebelumnya, PPNS Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo belum lama ini membeberkan hasil temuan pengawas perihal dokumen Perumda Tirta Limutu karena melanggar ketentuan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Atas pelanggaran tersebut pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha baik milik swasta maupun milik negara.

Jika ditinjau dari ketentuan sebagaimana UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pada Bab III pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU ini menjelaskan; Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan :

a. identitas perusahaan;

b. hubungan ketenaga kerjaan;

c. perlindungan tenaga kerja;

d. kesempatan kerja.

Selanjutnya, atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Bab V tentang Ketentuan Pidana pada pasal 6 ayat (1); Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- .(satu juta rupiah).

"Temuan kedua di Perumda Tirta Limutu itu belum memiliki peraturan perusahaan yang sah yang sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 108 dan sudah diberikan juga peringatan supaya ditindaklanjuti, diperbaiki. Namun, sampai dengan hari ini belum ada perbaikan,"ungkap PPNS Ketenagakerjaan Yodi Panto dalam keterangan yang diberikannya pada Selasa (17/01).

Sementara itu, menanggapi temuan pengawas terkait pembayaran upah karyawan pihak Perumda Tirta Limutu mengaku belum mampu secara finansial untuk membayarkan UMP sesuai ketentuan pengupahan upah mininum Provinsi Gorontalo.

"Kami ini ada 153 karyawan, dari 153 itu banyak yang belum kami upah sesuai UMP tapi alhamdulillah mereka tidak keberatan mereka tau kondisi perusahaan,"jelas Tomi Hendra Said.

Hingga berita ini diturunkan, proses perkara norma ketenagakerjaan di Perumda Tirta Limutu terus diproses oleh PPNS Ketenagakerjaan sampai dengan penyelesaian sengketa perburuhan ini mendapat kepastian hukum yang adil.