Tak Mampu Jalankan Tugas, Plt Kades Botumoputi Diberhentikan

Tak Mampu Jalankan Tugas, Plt Kades Botumoputi Diberhentikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo. Senin (29/1). Foto: Dok Humas Kominfo

Kabupaten Gorontalo- Pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa yang mengkampanyekan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorntalo ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo.

Zubair menjelaskan pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi merupakan wewenang bupati selalu kepala pemerintahan di daerah, dan proses pemberhentiannya telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku. Langkah itu diambil pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Zubair menegaskan bahwa pemberhentian Plt kepala desa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas PMD. Plt kades itu dinilai tidak mampu melaksanakan menejemen pemerintahan desa secara baik, dan justru disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat desa.

"Plt kepala desa yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya terang,”  Zubair.

Dengan pemberhentian dan pergantian Plt Kepala Desa Botumoputi diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnnya sebagaimana komitmen Pemerintah Kabupaten Gorntalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif.

Tim Redaksi