Langgar Kode Etik Polri, 2 Anggota Polres Boalemo Dipecat

Polda Gorontalo- Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati, anggota Polres Boalemo disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Kapolda Gorontalo.

Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan dua anggota yang dikenakan sanksi PTDH tersebut berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati. Juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

“Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati  terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Desmont. Rabu (5-6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemecatan anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karir Polres Boalemo, yang menyatakan personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri.

" Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari," tegasnya.

Tim Redaksi