Tenanga Ahli Provinsi Bungkam Soal PLD yang Rangkap Jabatan BPD

Tenanga Ahli Provinsi Bungkam Soal PLD yang Rangkap Jabatan BPD
Foto: Ilustrasi

Gorontalo Utara- Tenaga Ahli Provinsi Gorontalo, Farid Hubu, bungkam perihal Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Farid Hubu yang dihubungi oleh wartawan media ini menjelaskan, mengenai waktu kerja, Karena PLD di kontrak purna waktu, dalam artian kapan saja diperlukan desa dampingan PLD harus siap.

“Yang bersangkutan sekarang di kontrak kembali 2024 atas dasar kinerja. Berarti terpenuhi kinerjanya di desa,” kata Farid. Senin (22/1).

Farid tidak menjelaskan secara jelas detail, tentang PLD yang merangkap tugas dan jabatan sebagai BPD.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kabupaten Gorontalo Utara, Firman Mbuinga saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kontrak dan SOP untuk tahun 2024 belum keluar.

“Kontrak 2023 kita berakhir Desember kemarin, dan kalau mau info indormasi langsung ke provinsi,” tutupnya.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari