Terima Kunjungan DPRD Banggai, BKAD Kabupaten Gorontalo Paparkan Regulasi Standar Biaya Umum

Terima Kunjungan DPRD Banggai, BKAD Kabupaten Gorontalo Paparkan Regulasi Standar Biaya Umum
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melakukan studi komparasi ke Kabupaten Gorontalo. Jumat (28-6). Foto: Dok istimewa.

Kabupaten Gorontalo- Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kunjungan rombongan anggota DPRD Banggai dalam rangka studi komparasi, mempelajari penerapan regulasi Standar Biaya Umum (SBU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Rombongan Tim studi komparasi ini diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Haris Suparto Tome didampingi Kepala Bidang Aset BKAD, Marlen Potale, serta Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurdjana Utiarahman, di Lantai II Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo. Jumat (28-6).

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Gorontalo, Marlen Potale menjelaskan, penyusunan standar biaya merupakan elemen penting dalam perencanaan program dan kegiatan. Tanpa adanya standard biayayang baik, program dan kegiatan yang akan dijalankan tersebut akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Menurutnya, standar biaya tersebut berguna untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas anggaran baik dari sisi masukan (input) dan keluaran (output).

“Dalam penyusunan standar belanja dikenal adanya Standar Biaya Umum (SBU),” kata Marlen.

Marlen menguraikan, standar biaya umum adalah standar biaya umum yang diberlakukan terhadap kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasalnya, dalam mendukung proses penyusunan anggaran bidang keuangan perlu menyusun standar biaya umum yang berorientasi ke output atau input.

“Standar biaya umum yang berorientasi pada input, misalnya honor panitia pengadaan per orang/bulan dan pengadaan inventaris kantor per orang/tahun. Sementara untuk biaya umum yang berorientasi pada output misalnya pendidikan/pelatihan, audit kerja, hingga sosialisasi,” urainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD, Nurdjana Utiarahman mengatakan,  dengan adanya standar biaya tersebut berperan dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas anggaran baik dari sisi input maupun dari sisi pencapaian target (output). Hal itu untuk mewujudkan efisiensi standar biaya di level output, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024. Standar biaya keluaran adalah adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 volume keluaran.

Sedangkan di level input, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Adapun yang dimaksud standar biaya masukan yaitu, satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga,” ungkap Nurdjana.

Lebih lanjut Nurdjana menyebut, standar biaya umum terbagi dalam level masukan dan keluaran. Sebagai contoh, dalam PMK Nomor Tahun 2023, standar biaya keluaran terbagi ke dalam SBK umum dan khusus. Beberapa penggunaan yang termasuk dalam SBK umum antara lain: SBK Perencanaan dan Penganggaran, SBK Laporan Kinerja (LAKIN), SBK Pendidikan dan Pelatihan, SBK Audit Kinerja, SBK Riset dan Inovasi, hingga SBK Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

“Besaran standar biaya untuk masing-masing penggunaan tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda,” pungkas Nurdjana.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Jesse Kojongkam dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Muh. Erwan F. Tone.

Tim Redaksi