Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Tuntut Kebijakan Pemerintah!

Jakarta- MNC Group secara resmi menghentikan saiaran TV analog pada Kamis 3 November 2022 jam 24.00. Menyusul permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, Manajemen MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV) mengeluarkan peryataan tertulis.

Menurut keterangan resmi Manajemen MNC Group yang diterima redaksi Banthayo.com, secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

Manajemen MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD,  maka kami akan tunduk dan taat.

MNC Group juga memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Kedua, Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD  tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Manajemen MNC Group.