Thariq Modanggu Serahkan Zakat Fitrah ke UPZ

Gorontalo Utara- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam yang dibayarkan sebelum Idulfitri. Besaran Zakat Fitrah itu secara resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan ditandatangani Bupati Gorontalo.

“Pemkab Gorut telah menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp30.0000 rupiah per orang,” kata Bupati Thariq Modanggu. Rabu (29/3).

Thariq menegaskan, waktu pembayaran Zakat Fitrah itu telah dimulai dan akan berakhir sampai malam lebaran. Untuk umat Islam di desa-desa bisa membayar Zakat Fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa masing-masing.

Sebagai kepala daerah, Thariq pun telah memberikan contoh  dengan cara menyerahkan Zakat Fitrah kepada Unit Pengumpul Zakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh umat Islam di Gorontalo Utara untuk menunaikan zakat tepat waktu.

“Zakat ini dapat menyelamatkan diri dari api neraka dan sebagai penyempurna amalia Ramadhan,” tutup Thariq.

(Adv)