Tim Kerja DPRD Gorontalo Utara Mulai Pembahasan Tata Tertib

Tim Kerja DPRD Gorontalo Utara Mulai Pembahasan Tata Tertib
Tim kerja penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029 memulai pembahasan Tata Tertib di Ruang Sidang DPRD. Senin (9-9). Foto: Dok. Banthayo

Gorontalo Utara- Tim kerja penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029  memulai pembahasan Tata Tertib di Ruang Sidang DPRD. Senin (9-9).

Ketua tim, Ridwan Riko Arbie menjelaskan, proses penyusunan ini direncanakan selesai dalam waktu 3 minggu. Minggu pertama akan digunakan untuk membahas aturan, minggu kedua untuk studi banding, dan minggu ketiga diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.

Ridwan menambahkan, perubahannya mungkin tidak akan signifikan dibandingkan dengan Tata Tertib 2019, mengingat Peraturan Pemerintah yang mengatur pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, yaitu PP 12 Tahun 2018, belum mengalami perubahan.

Dalam rapat perdana, anggota tim, Windra Lagarusu menjelaskan,  pembahasan dilakukan dengan menggunakan Tata Tertib 2019 sebagai acuan. Tim akan memeriksa pasal demi pasal.

"Jika ada perubahan yang diperlukan, fokus utama adalah menyesuaikan pasal-pasal tersebut. Saat ini, pembahasan telah mencapai pasal 56," jelas Windra.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari