Tingkatkan Transparansi Belanja Daerah, Kepala BKAD Hadiri Rekonsiliasi Pajak Pusat

Tingkatkan Transparansi Belanja Daerah, Kepala BKAD Hadiri Rekonsiliasi Pajak Pusat
Tingkatkan transparansi belanja daerah, Kepala BKAD hadiri rekonsiliasi pajak pusat. Senin (29-7). Foto: Dok istimewa.

Kabupaten Gorontalo- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan bersama Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Nurdjana Utiarahman dan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Kasmudin H. Sabi mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin (29-7).

Acara yang dihadiri oleh seluruh Badan Keuangan se-Provinsi Gorontalo ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman. Dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Dr Primadona Harahap serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo, Muh. Fahmi Wijaya.

Dalam sambutannya, Arief menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat.

“Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No. 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus,” kata Arif.

Lanjur ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024. Agenda utama dari kegiatan ini adalah Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024.

“Penandatanganan ini menjadi simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak, serta upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk memastikan keselarasan data, tetapi sebagai kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan best practices antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo.

“Rekonsiliasi ini diharapkan, pengelolaan pajak pusat dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan,” pungkasnya.

Tim Redaksi