TKSK BPNT di Tilango Diduga Jadi Penyuplai Sembako

TKSK BPNT di Tilango Diduga Jadi Penyuplai Sembako
Ilustrasi. Foto: Dok banthayo

Kabupaten Gorontalo – Tenaga pendamping sosial Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi penyuplai beras dan telur di sejumlah e-warung di wilayah itu.

Meski telah disalurkan melalui pos penyalur, dana BPNT bagi ratusan KPM tetap saja menjadi incaran jitu mereka yang hendak mencari keuntungan pada progam bantuan sosial tersebut.

Dugaan keterlibatan pendamping sosial atau Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyaluran dana BPNT mencuat setelah sejumlah warga protes, karena harga jual beras dan telur di tiga titik e-warung penyalur yang harganya justru lebih mahal dibanding harga jual di warung sembako dan di pasar tradisional.

“Persoalan ini kita sudah sampaikan ke camat sejak tahun 2020 lalu,” ujar Kupulu, bukan nama sebenarnya.

Modus yang dilakukan pendamping sosial itu menitip beras dan telur melalui e-warung. Pendamping kemudian mematok harga jual beras sebesar Rp 550.000 per karung atau jika dikilokan harganya adalah Rp 11.000 per kilo. Dari harga itu, e-warung mendapat pembagian Rp 500 dalam 1 kg beras yang terjual ke KPM, tambah Kapulu

Sumber lain menyebut, untuk harga telur di distributor berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000. E-warung kemudian menjual dengan harga Rp 50.000 per baki ke KPM. E-warung mengambil untung Rp 5.000 dalam satu baki telur yang dibeli KPM.

“Harga 1 karung beras di distributor berkisar Rp 480.000 hingga Rp 500.000. Kemudian dijual ke KPM dengan harga Rp 550.000 per karung. E-warung hanya untung Rp 500 saja,” kata EK, salah seorang pemilik e-warung.

EK mengaku pada tahun 2022 ini e-warung miliknya sudah tak dilibatkan lagi dalam penyaluran bantuan sembako. Ia tak mengetahui penyebab mengapa e-warung miliknya sudah tak dipakai lagi. Namun dirinya menyebut, pada tahun 2021 lalu, sempat diminta untuk menyediakan beras dengan jumlah yang besar oleh pendamping sosial, pada penyaluran bantuan tahap satu untuk empat bulan periode penyaluran.

Ia pun menyanggupi hal itu, namun karena permintaan yang banyak, sehingga beras yang disediakan mengalami keterlambatan selama dua hari. Akibatnya pendamping mencari beras di tempat lain tanpa komunikasi lebih dahulu dengan pemilik e-warung.

“Kami tidak tahu dari mana sumbernya, tiba-tiba berasnya sudah disediakan oleh pendamping. E-warung tinggal menyalurkan ke KPM, termasuk telur,” ungkap EK.

EK bilang, saat mendistribusikan beras, pendamping sosial menyertakan daftar harga yang diberikan kepada pemilik e-warung.

“Fungsi e-warung hanya sebagai tempat penyalur saja. Karena semua bahan telah disuplai pendamping. Dana KPM melalui pos penyalur tidak digesek lagi,” tegasnya.

Untuk membuktikan kebenaran dari kabar itu, banthayo mendatangi  salah seorang warga berinisial RA, yang merupakan warga setempat. RA mengatakan, pendamping sosial yang inisial ES pernah membeli beras dan telur di tempatnya untuk disalurkan pada KPM BPNT beberapa waktu lalu.

RA menjual beras kepada ES sebesar Rp 480.000 per karung. Sedangkan telur ia jual dengan harga Rp 40.000 per baki. Saat ditanya keterlibatan ES sebagai penyedia bahan pokok, RA mengaku tak tahu menahu. Namun RA mengaku pernah didatangi sejumlah warga yang mengeluhkan tingginya harga jual beras yang dijual di e-warung.

“Saya hanya pedagang, jadi siapa pun yang datang saya layani,” ujar RA.

Sebagai pedagang, RA tak hanya melayani pembelian beras dan telur bantuan saja. Ia juga melayani seluruh warga yang membutuhkan bahan pangan lainnya, dan setiap pembeli diberikan potongan harga mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 2.000.

“Untuk pembelian 1 karung beras, saya kasih mereka (pembeli) fee sebesar Rp 5.000. Kalau telur saya beri Rp 2.000,” sambungnya.

Sementara itu ES, Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK) enggan memberikan keterangan terkait polemik tersebut.

“Saya masih punya atasan (Kadinsos) silahkan bertanya kepadanya,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Yahya Podungge, mengatakan selalu memberi pencerahan kepada tenaga sosial di lapangan.

“Bahwa bekerjalah dengan baik sesuai juknis dan pedum BPNT yang telah dikeluarkan oleh Komensos,” ucapnya.

Duktip dari kumparan.com, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 39 ayat 1, pendamping sosial bantuan sosial pangan dan pendamping sosial program keluarga harapan dilarang menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan menerima imbalan dari pihak mana pun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Selain itu, pendamping juga dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu.

Larangan ini berlaku juga untuk koordinator wilayah (Korwil), koordinator daerah kabupaten/kota. Mereka dilarang menjadi pemasok atau supplier komoditas BPNT.
Jika petugas pendamping bantuan pangan maupun Korwil, Korda BPNT terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan. Hal ini
tertuang di dalam Pasal 40.